"BPOM sifatnya datang dan menanyakan produk kami. Mereka bilang produk kami ilegal. Lalu kami tunjukkan izin perusahaan industri rumah tangga. Posisi kami UMKM. Itu izin yang kami punya. Saran dari mereka ini harus ada izin BPOM karena makanan bayi. Jadi kami tidak dihukum," ujar Direktur PT Hasana Boga Sejahtera (BBS) Lutfhil Hakim, Sabtu (16/9/2016). PT HBS memproduksi Bebiluck.
Baca juga: Produsen Bebiluck Pernah 'Dihukum' BPOM, Pindah Pabrik dari Tangerang ke Tangsel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfhil membenarkan, pabriknya sempat pindah setelah kedatangan BPOM. Kepindahan itu dari Tangerang ke Tangerang Selatan. Namun kepindahannya bukan untuk menghindari BPOM.
"Kami merespons BPOM dengan menyegerakan pindah ke kawasan industri karena kepengurusan dapat dipermudah. Senin kita akan daftar ke BPOM," tutur dia.
Mengenai produk Bebiluck yang disebut BPOM dapat menyebabkan diare, Lutfhil membantahnya. Sebab bubur yang dijualnya itu merupakan produk yang dimasak dan jika sudah dicampur air dari konsumen maka
"Itu karena ada campuran air. Produk kami produk kering. Produk kami bebas bakteri dari lembaga sertifikasi pangan independen dari Jerman. Di Indonesia lembaga itu ada di BSD," katanya.
Baca juga: Makanan Bayi di Pabrik yang Digerebek di Tangsel Berupa Bubur dan Puding (nwy/try)











































