"Produsen telah diperiksa BPOM tahun 2014 dan diberi peringatan waktu di Tangerang, namun selanjutnya telah berpindah ke Tangsel," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam perbincangan, Jumat (16/9/2016).
Menurut Penny, produsen tersebut tetap belum mengurus izin edar. Bahkan produsen tersebut tetap memproduksi dan mengedarkan makanan bayi berupa bubur dan puding itu.
Baca juga: Produsen Bubur Bayi di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 2 Tahun Bui
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Omzet Pabrik Makanan Bayi yang Digerebek di Tangsel Rp 1,5 M Per Bulan
Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri mengatakan, setelah diuji laboratorium ternyata pada bubur dan puding bayi tersebut ditemukan bakteri yang melampaui ketentuan. Bakteri tersebut dapat menimbulkan diare.
(nwy/trw)











































