Kapolri Soal BRG Dilarang Masuk Lahan RAPP di Riau: Bisa Dipidana!

Kapolri Soal BRG Dilarang Masuk Lahan RAPP di Riau: Bisa Dipidana!

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 15:50 WIB
Foto: YouTube/Badan Restorasi Gambut
Jakarta - Badan Restorasi Gambut (BRG) dilarang masuk ke lahan milik anak usaha Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Petugas keamanan yang mengaku ikut pelatihan bela negara dari Kopassus menghalangi rombongan Kepala BRG Nazir Foead.

Video penghalangan sidak BRG ini dirilis dan banyak diperbincangkan. Apa kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal ini? (Baca juga: Badan Restorasi Gambut Rilis Video Sidak ke Lahan RAPP di Riau: Mereka Tak Kooperatif)

"Saya dapat informasi, saya dapat dr media. BRG laporan sementara bahwa dari RAPP ini kan punya satpam, mereka nggak kenal tim dari BRG. Apalagi temen dari BRG belum begitu populer di publik sehingga mereka masuk ke lahan mereka. Otomatis mereka cek, kalo dianggap warga biasa, mereka nggak boleh masuk. Belakangan diketahui itulah otoritas BRG ternyata bagian dari pemerintah," jelas Tito di Kemenhut, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Tito, langkah penyelidikan akan dilakukan. Pidana bisa saja dikenakan.

"Itu jadi bagian penyelidikan kami. Kalo ternyata mereka sudah tahu itu BRG dan mereka menghalangi, itu bisa pidana. Kalau mereka nggak tahu sama sekali, dipikirnya masyarakat mau masuk, maka nggak terpenuhi soal pidana," terang Tito.

(nkn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads