"Kami akan mengajukan sekitar 12 sampai 15 saksi, tapi maksimal 15 saksi," ujar Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (18/8/2016).
Sedangkan ketua majelis hakim Kisworo, mengatakan, apabila 15 saksi dihadirkan maka pihak Jessica akan mendapat alokasi sidang sebanyak 6 kali dan harus diselesaikan di bulan September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jaksa penuntut umum, akan masih mempunyai alokasi sidang sebanyak 3 sampai 4 kali dan rencananya akan diselesaikan pada bulan Agustus ini.
"Untuk penuntut umum masih ada 3 kali sidang lagi. Kalau memungkin kita bisa sidang maraton jadi tanggal 25, 29, 30, 31 Agustus," ucap Kisworo.
(fjp/rvk)