Ini Surat Kemenkum HAM yang Nyatakan Gloria Warga Prancis

Ini Surat Kemenkum HAM yang Nyatakan Gloria Warga Prancis

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 20:47 WIB
Foto: ahmad ziaul Fitrahudin/detikcom
Jakarta - Gloria Natapraja tak dilantik sebagai anggota Paskibraka. Surat dari Kemenkum HAM menyatakan Gloria, remaja 16 tahun yang bersekolah di SMA Islam Dian Didaktika sebagai WN Prancis.

Detikcom pada Senin (15/8/2016) melihat surat itu. Surat itu memang dimintakan Kemenpora ke Kemenkum HAM.

Berikut isi surat Kemenkum HAM soal status Gloria:

1. Bahwa Gloria Natapradja Hamel dilahirkan di Jakarta pada 1 Janurai 2000 anak pasangan dari suami istri Didier Andre Aguste Hamel warga negara Prancis dan Ira Hartini warga negara Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bahwa Gloria Natapradja Hamel mempunya paspor Prancis nomor 14AA66042 yang berlaku sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan 19 Februari 2019 dan pemegang KITAP nomor 2D21JE0099-Q yang berlaku sampai dengan 18 Juli 2021

3. Gloria Natapradja Hamel tidak pernah didaftarkan orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri berdasarkan pasal 41 UU 12/2006 tentang kewarganegaraan RI

4. Berdasarkan data tersebut di atas Gloria Natapradja Hamel adalah warga negara asing (Prancis) (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads