Menkum HAM Sebut KPK Setuju Revisi Aturan yang Dianggap Permudah Remisi Koruptor

Menkum HAM Sebut KPK Setuju Revisi Aturan yang Dianggap Permudah Remisi Koruptor

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 17:24 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/kiri (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Pimpinan KPK Laode M Syarif menyebut pihaknya tak dilibatkan dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan semua pihak dilibatkan, termasuk KPK.

"Itu rapat inter-kementerian, ada KPK, jaksa, polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur tetap ada perbedaan antara napi biasa dengan napi teroris, ada prosedur jadi bentuknya TPP, tim penilai pengamat pemasyarakatan jadi di situ ada KPK, polisi, jaksa," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Rencana revisi PP itu memunculkan kontroversi karena dianggap akan memudahkan napi koruptor untuk bebas. Tetapi Yasonna membantah hal tersebut karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita harus koreksi, jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar. Tetap koruptor itu memang, teroris, bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip. Hanya yang datang ke publik enggak tahu masalahnya sudah heboh," sebut Yasonna.

Revisi PP itu dianggap mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lantaran ada poin tentang justice collaborator(JC) yang dihilangkan. Dalam pasal 32 draf revisi PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.

"Wewenang saya adalah membuat pembinaan, membuat integrasi sosial, membuat rehabilitasi. Orang baik sembayang lima waktu semua baik, bahkan bisa untuk deradikalisasi masa enggak dikasih (remisi)? Yang benar saja. Sama dengan koruptor," pungkas Yasonna. (bpn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads