"Itu rapat inter-kementerian, ada KPK, jaksa, polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur tetap ada perbedaan antara napi biasa dengan napi teroris, ada prosedur jadi bentuknya TPP, tim penilai pengamat pemasyarakatan jadi di situ ada KPK, polisi, jaksa," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Rencana revisi PP itu memunculkan kontroversi karena dianggap akan memudahkan napi koruptor untuk bebas. Tetapi Yasonna membantah hal tersebut karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi PP itu dianggap mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi lantaran ada poin tentang justice collaborator(JC) yang dihilangkan. Dalam pasal 32 draf revisi PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi 2 syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.
"Wewenang saya adalah membuat pembinaan, membuat integrasi sosial, membuat rehabilitasi. Orang baik sembayang lima waktu semua baik, bahkan bisa untuk deradikalisasi masa enggak dikasih (remisi)? Yang benar saja. Sama dengan koruptor," pungkas Yasonna. (bpn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini