Menanggapi hal itu, praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa tidak hanya pengacara tetapi semua unsur dalam penegakan hukum haruslah profesional. Pemberatan suatu hukum pidana menurut Todung adalah hal yang wajar.
"Dan kalau melakukan pelanggaran hukum apalagi tindakan korupsi, mereka harus menerima pemberatan hukuman. Pemberatan itu wajar buat mereka," ucal Todung di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim yang melanggar ya diperberat, jaksa juga begitu. Tapi saya enggak mau banyak (komentar) karena enggak etis," ujar Todung yang mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk berdiskusi tentang potensi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan.
Putusan kasasi atas nama OC Kaligis itu diketok oleh majelis hakim agung diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dibantu Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap pada Rabu kemarin. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.
Kasus berawal ketika OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara. (dhn/hri)











































