"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2016).
Baca juga: Ahok Sebut Ada Uang Rp 200 M untuk Pembayaran Lahan Cengkareng yang Misterius
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPK Duga Ada Kerugian Negara Terkait Pembelian Lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI
Saat ditanya berapa dugaan kerugian negara dalam perkara itu, Erwanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum, baru diminta PKN-nya ke BPK. Perhitungan kerugan negarnya kita minta ke BPK," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Toeti yang Tanahnya Dibeli Pemprov DKI Rp 668 M: Tak Ada Mafia
Dalam perkara ini, Bareskrim telah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Kamis (14/7/2016) lalu. Penyidik mencecar Ahok dengan 20 pertanyaan.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun Bareskrim belum ada menetapkan tersangka.
Baca juga: Penjelasan Kadis Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Soal Lahan di Cengkareng (idh/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini