"Kami akan melihat catatan medis mereka dan menyisir siapa yang dapat vaksin palsu. Vaksin palsu nanti kita lihat. Nggak semuanya yang diberikan palsu. Yang tidak impor, mereka ambil dari pemeritah. Mengulang vaksin dipelukan, kami koordinasi dengan IDAI. Di Ciracas, mereka punya data, misal anak A kami kan lihat. Jika solusinya vaksin lagi. Kita kan lakukan lagi," kata Menkes di Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Menkes lalu menjelaskan mekanisme vaksin ulang. "Contoh Ciracas saja, kami melihat dari status pasien anak itu. Kami mengetahui dia dapat satu yang palsu. Infantrix itu isinya hepatitis B. Anak itu sudah dapet BCG, polio, tetanus dan lain-lain. Itu ada 8 tapi karena hanya satu kami nilai lagi. Kalau kami ragu kami akan (vaksin ulang)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes menegaskan rumah sakit yang terbukti memberi vaksin palsu akan dilarang memberi vaksin lagi. "Tidak boleh, setop. Semua rumah sakit dipangil. Setop nggak bisa. Kalau sudah ada bukti dari Bareskrim tidak boleh dong. Kami kan ada praduga tidak bersalah makanya kami tidak mau mengumumkan sebelum terbukti. Setelah terbukti ya tidak bisa dong," kata Menkes. (aan/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini