Ini Penjelasan Menkes Soal Mekanisme Vaksin Ulang

Ini Penjelasan Menkes Soal Mekanisme Vaksin Ulang

M Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 09:55 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kemenkes akan menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam memberikan vaksin ulang. Catatan medis anak-anak korban vaksin palsu segera disisir. Begini mekanismenya.

"Kami akan melihat catatan medis mereka dan menyisir siapa yang dapat vaksin palsu. Vaksin palsu nanti kita lihat. Nggak semuanya yang diberikan palsu. Yang tidak impor, mereka ambil dari pemeritah. Mengulang vaksin dipelukan, kami koordinasi dengan IDAI. Di Ciracas, mereka punya data, misal anak A kami kan lihat. Jika solusinya vaksin lagi. Kita kan lakukan lagi," kata Menkes di Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).

Menkes lalu menjelaskan mekanisme vaksin ulang. "Contoh Ciracas saja, kami melihat dari status pasien anak itu. Kami mengetahui dia dapat satu yang palsu. Infantrix itu isinya hepatitis B. Anak itu sudah dapet BCG, polio, tetanus dan lain-lain. Itu ada 8 tapi karena hanya satu kami nilai lagi. Kalau kami ragu kami akan (vaksin ulang)," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kewajibannya sudah cukup sebenarnya tidak perlu. Tapi kalau tetap mau diberi juga boleh karena kalau ada kelebihan suntikan tidak berefek. Jadi itu bertahap antibody itu. Jadi anak saya dua tahun lalu dapat vaksin palsu tapi saya vaksin lagi itu kan antibody sudah ada. Mungkin belum cukup nanti kami bisa beri lagi. Tapi dokter anak yang punya panduannya. Usianya apanya diperhatikan," imbuh Menkes.

Menkes menegaskan rumah sakit yang terbukti memberi vaksin palsu akan dilarang memberi vaksin lagi. "Tidak boleh, setop. Semua rumah sakit dipangil. Setop nggak bisa. Kalau sudah ada bukti dari Bareskrim tidak boleh dong. Kami kan ada praduga tidak bersalah makanya kami tidak mau mengumumkan sebelum terbukti. Setelah terbukti ya tidak bisa dong," kata Menkes. (aan/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads