PD Pecat Anggota DPR Putu Sudiartana yang Ditangkap KPK

PD Pecat Anggota DPR Putu Sudiartana yang Ditangkap KPK

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 20:51 WIB
PD Pecat Anggota DPR Putu Sudiartana yang Ditangkap KPK
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Partai Demokrat (PD) mengambil langkah tegas terhadap kadernya, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, yang ditangkap KPK. PD memecat Putu Sudiartana.

"Terhadap dugaan hukum yang dilakukan oleh saudara Putu kader PD, sesuai pakta integritas yang berlaku di jajaran Demokrat, yang bersangkutan akan mendapat sanksi organisasi tegas berupa pemberhentian dari segala jabatan disandang. PD tidak goyah dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016). Amir ditemani Sekjen PD Hinca Pandjaitan, Ketua Fraksi DPR Edhie Baskoro Yudhoyono, dan sejumlah elite PD lainnya.

Amir menegaskan kasus yang menjerat Putu Sudiartana adalah perbuatan pribadi, tak terkait partai. PD memberikan penghargaan kepada KPK, meski yang dijerat adalah kadernya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana yang senantiasa disuarakan PD, dalam rangka penegakan hukum termasuk dalam penyidikan, penuntutan dan pemutusan tuntutan agar dilakukan secara obyektif, adil, bebas intervensi. Hal ini penting bagi mereka yang menerima hukuman," ujar Amir.

Amir menginstruksikan kepada seluruh kader PD agar menjauhi perbuatan pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Anggota DPR dari PD tak boleh terlibat dalam perbuatan tercela, utamanya menerima suap.

"Demokrat membangun diri dan berbenah, pelanggaran kader akan mengganggu upaya PD mengawal demokrasi, penegakan hukum dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

"Agar diketahui, kami memilih waktu pernyataan ini setelah KPK, dengan asumsi langkah KPK benar dan dilandasi bukti kuat sehingga pernyataan ini atas hal tersebut. Sebagaimana kita ketahui penjelasan KPK kami dengarkan tadi, tidak ada penjelasan mengindikasikan OTT. Sebab, jika telah terjadi OTT, penjelasan oleh Laode dan Basaria itu tidak ada penerangan, penjelasan penggambaran OTT yang lazim sering di dalam langkah OTT KPK," imbuh Amir. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads