Didesak Buka Nama RS Pemberi Vaksin Palsu, Ini Kata Polri dan Kemenkes

Didesak Buka Nama RS Pemberi Vaksin Palsu, Ini Kata Polri dan Kemenkes

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 15:14 WIB
Foto: Ilustrator Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri dan pihak Kemenkes angkat bicara tentang petisi masyarakat yang mendesak agar pemerintah membuka nama rumah sakit yang menjual vaksin palsu. Ini tanggapannya.

"Kami harus identifikasi dulu dengan baik, korporasi atau perorangan. Kami fokuskan penegakan hukum ke pihak yang melakukan kejahatan," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Bareskrim di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).

"Fakta dan bukti yang akan membawa (itu) perorangan atau korporasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang. Dia juga belum mau mengungkap identitas rumah sakit itu.

Ketika ditanya apa sanksi bagi rumah sakit yang terbukti mengedarkan vaksin palsu. Maura menegaskan sanksinya bisa berupa sanksi pidana maupun administrasi.

"Sesuai dengan keterangan Pak Direktur (Brigjen Agung Setya) penyelidikan sedang dilakukan, mau koorporasi atau individu, tentunya ada sanksi. Sanksi pidana atau administrasi akan sangat tergantung dari penyelidikan. Semua kemungkinan ada," ujar Maura di lokasi yang sama. (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads