"Sesungguhnya dengan adanya ketentuan perundangan, dokter pun tidak harus merasa bersalah dan disalahkan ketika harus mengeksekusi," ujar Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Prasetyo mengatakan, dokter tak ubahnya regu eksekutor dalam eksekusi hukuman mati. Mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2002 tentang perlindungan anak sudah ditandatangani presiden Joko Widodo. Pada Perppu ini terdapat tambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaki kejahatan seksual anak.
Hal senada sebenanya diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang menegaskan kebiri kimia lebih pada 'permainan' hormon. Di mana akan disuntikkan hormon perempuan kepada laki-laki supaya kadar hormon lelakinya lebih rendah. Tapi, proses itu kembali lagi pada keputusan pengadilan. Jika memang dibolehkan, mau tidak mau kebiri akan dilakukan.
"Kalau ditanya ini (hukuman kebiri) ada unsur penyiksaan sampai bunuh diri memang sebenarnya ini pro dan kontra. Kita jangan lihat dari sisi si pemerkosa saja tapi korban juga. Maka dengan bapak presiden saat rapat kita sepakat orang yang melakukan ini, bisa dibayangkan kan kalau kita punya anak perempuan diperkosa terus sampai meninggal gitu," tutur Menkes Nila ditemui di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini