"Tersangka Jajang ini pernah menjadi finalis KDI. Tahun berapanya saya belum tanyakan lagi kepada yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).
Teguh mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai pelaku yang menyewa mobil ke tempat rental. Dikatakan Teguh, para korban percaya dengan Jajang karena mengetahui sebagai artis figuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jajang ini yang merental, kemudian dia gadaikan kepada orang lain. Para korban percaya dengan tersangka karena tersangka adalah artis figuran dan salah satu penyanyi KDI serta mobil digunakan dengan alasan untuk event dan keperluan transportasi shooting," jelas Teguh lagi.
Ia mengungkapkan, tersangka tidak hanya sekali itu menggelapkan mobil rental. "Salah satu korban ada juga anggota TNI," imbuh Teguh.
Sebelumnya, Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan mengungkapkan, tersangka Jajang dan satu lainnya, Didi (28) ditangkap di kawasan Bojong Gede, Depok, setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
"Modusnya sewa mobil rental selama 10 hari dengan uang sewa Rp 3 juta untuk 2 unit mobil tanpa jaminan," ujar Harry.
Namun, setelah batas waktu penyewaan, tersangka tidak mengembalikan mobil kepada pemilik. Tersangka justru menggadaikannya kepada orang lain.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku bukan hanya menyewa 2 unit mobil melainkan 43 unit dari rental-rental di Bojong Gede dan Bogor," ungkapnya.
(mei/hri)