(Foto: Bisma Alief/detikcom) |
Pantauan detikcom, Minggu (17/4/2016) yang mengikuti nelayan 'menyegel' Pulau G, untuk mencapai Pulau G bisa menggunakan kapal dari Pelabuhan Muara Angke selama 20-30 menit. Saat sampai di pulau buatan tersebut kita langsung disambut oleh hamparan pasir laut yang sangat luas. Dari pulau tersebut beberapa terlihat apartemen-apartemen tinggi menjulang yang ada di kawasan Pluit, di antaranya apartemen Pluit City dan apartemen Pluit Green Bay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau G saat ini masih dalam proses pengerasan pasir agar nantinya dapat dijadikan sebagai lahan bangunan. Bahkan beberapa bagian di pulau tersebut yang masih terisi oleh air laut dan belum ditutup oleh pasir. Terlihat sejumlah alat berat yang disiapkan untuk mengangkut pasir dan kapal tongkang yang berseliweran di sekitar pulau.
(Foto: Bisma Alief/detikcom) |
Saat ini Pulau G sudah 'disegel' oleh nelayan Muara Angke. Mereka menuntut agar proses reklamasi dihentikan selamanya bukan dihentikan sementara. Para nelayan merasa dirugikan dengan keberadaan pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta. Akibat adanya proses reklamasi, pendapatan mereka menurun dratis.
(Baca juga: 'Segel' Pulau G di Teluk Jakarta, ini Curhat Para Nelayan)
Hal tersebut dikatakan oleh seorang nelayan bernama Hasni (31). Sebelum adanya reklamasi dia bisa membawa pulang uang Rp 4 juta dalam sehari. Namun setelah adanya reklamasi, Hasni haya mampu membawa uang Rp 500 ribu.
(Bisma Alief/detikcom) |
"Banyak jaring nelayan ketabrak kapal tongkang. Posisi ikan berubah, udah nggak tetap. Kadang sehari ada sehari ngilang," keluhnya.
Para nelayan mengancam akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan mereka tidak didengar oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Soal ikan di Teluk Jakarta, Ahok berulang kali menyebut sudah lama tidak ada ikan di Teluk Jakarta. Ikan menghilang karena pencemaran air sungai. Nelayan biasanya mencari ikan jauh dari Teluk Jakarta, misalnya di sekitar Kepulauan Seribu.
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom) |
Untuk Pulau G, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014.
(Baca juga: 4 Keputusan Gubernur yang Diteken Ahok Terkait Izin Reklamasi ke Pengembang)
Pembangunan Pulau G ini sempat diprotes anggota DPD yang kerap disebut Senator yang mewakili DKI Jakarta Fahira Idris pada Mei 2015 lalu. Fahira memprotes penjualan properti di Pluit, Jakarta Utara. Menurut Fahira, pengembang yang memperoleh hak reklamasi Pulau G tidak berhak menjual unit bangunan di atas Pluit City karena baru mengantongi izin reklamasi. Sedangkan izin pembangunan apalagi penjualan belum diberikan.
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom) |
Fahira mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2008 mengenai pemasaran properti, setiap pengembang yang ingin memasarkan produknya di media cetak maupun elektronik termasuk website harus sudah memenuhi persyaratan administrasi perizinan.
Gubernur Ahok sendiri mengingatkan konsumen bahwa jual beli properti harus ada NJOP, sedangkan pulau reklamasi belum ada NJOP-nya. YLKI juga mengimbau agar konsumen mengurungkan niat sementara untuk membeli properti di pulau reklamasi karena masih bersengketa.
(Baca juga: Penjualan Properti di Pulau G Hasil Reklamasi di Pluit Diprotes)
Sempat pula ada isu bahwa 4 pulau di sekitar Kepulauan Seribu hilang akibat pengambilan pasir laut untuk reklamasi Pulau G ini, namun hal itu dibantah Ahok. Menurut Ahok, pulau-pulau itu hilang karena sudah lama tenggelam.
"Pulau di sana hilang karena sudah lama tenggelam. Jadi pas air laut pasang, pulau (yang memiliki dataran rendah) tenggelam," kata Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
(Baca juga: Ahok Bantah 4 Pulau di Kepulauan Seribu Hilang karena Reklamasi) (nwk/nrl)












































(Foto: Bisma Alief/detikcom)
(Foto: Bisma Alief/detikcom)
(Bisma Alief/detikcom)
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom)