"Pulau di sana hilang karena sudah lama tenggelam. Jadi pas air laut pasang, pulau (yang memiliki dataran rendah) tenggelam," kata Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Dengan tegas mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, penyebab hilangnya keempat pulau tersebut bukan karena proyek pembangunan tanggul A. Lagipula Ahok mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang menyetop proyek yang sudah berjalan karena ada dasar Keppres tahun 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pun berencana melakukan proyek reklamasi di Kepulauan Seribu, dengan tujuan agar pulau-pulau yang hilang bisa dibangun kembali. "Makanya kami reklamasi Kepulauan Seribu, biar ada pulau lagi," ujar Ahok.
Seperti diketahui, proyek pulau buatan tersebut merupakan salah satu proyek unggulan Agung Podomoro Group. Ahok juga sudah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi itu, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mendapat izin melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City. (aws/hri)











































