Kaditama Rembang Pemeriksaan Keuangan Bahtiar Arif dalam jumpa pers, Rabu (13/4/2016) menyampaikan dari hasil investigatif sudah membuktikan bagaimana harga itu terbentuk.
"Seperti apa fakta dan kriterianya tidak bisa kami buka karena mengalami proses hukum di KPK," jelas Bahriar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak puas dengan BPK soal pemeriksanya, silakan menempuh ketentuan per-UU-an," jelas dia.
Yang tidak puas dengan hasil audit BPK ini memang bisa melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. (dra/dra)