PK Bahasyim Ditolak, Bagaimana Nasib Uang 'Siluman' Rp 932 Miliar?

PK Bahasyim Ditolak, Bagaimana Nasib Uang 'Siluman' Rp 932 Miliar?

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2014 17:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pensiunan pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie. Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu-lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar yakni mencapai Rp 932 miliar.

"Menolak permohonan PK kuasa hukum Dr Drs Bahasyim Assifie, M.Si bin Khalil," demikian lansir panitera MA di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/5/2014).

Putusan bernomor 279 PK/Pid.Sus/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Abdul Latief.

"Diputus pada 7 Mei 2014," lanjutnya.

Bahasyim merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta.

Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu-lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Pria berusia 59 tahun ini juga memeras konglomerat Kartini Mulyadi sebanyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, MA menghukum Bahasyim selama 12 tahun penjara. Yaitu 6 tahun untuk pencucian uang dan 6 tahun untuk korupsi. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.

Lantas, bagaimanakah status hukum 'uang siluman' Rp 932 miliar yang beredar di rekening Bahasyim?

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads