"Ya kalau ngotot maka tunggu ganti DPRD pada 2019," kata Ahok di depan Monas, Jakarta Pusat, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.
Baca juga: Ahok Urung Buat Pergub Soal 15 Persen Kewajiban Pengembang Reklamasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, pihak legislatif dinyatakan Ahok menawar rendah besaran 15 persen itu menjadi 5 persen saja. Sementara dua Raperda terkait reklamasi masih mangkrak, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Ahok sendiri melihat tawaran DPRD agar tambahan kontribusi sebesar 5 persen saja itu sebagai bentuk kegilaan dan berpotensi korupsi. Padahal, proyek reklamasi adalah proyek besar yang harus memberi manfaat bagi Jakarta.
"Ini proyek panjang 20-30 tahun. Makanya saya tulis 'gila, ini tindak pidana korupsi (dalam disposisinya kepada DPRD DKI)," kata
Baca juga: Begini Bentuk Disposisi 'Gila' Ahok Soal Reklamasi yang Bikin DPRD Marah
(dnu/miq)