Bila DPRD Tak Mau Sahkan Perda Soal Reklamasi, Ahok Pilih Tunggu 2019

Bila DPRD Tak Mau Sahkan Perda Soal Reklamasi, Ahok Pilih Tunggu 2019

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 01:35 WIB
Foto: Gubernur DKI Ahok (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Fraksi PDIP di DPRD DKI menolak melanjutkan pembahasan dua Raperda yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Kini dua Raperda itu berpotensi tidak disahkan, lantaran PDIP adalah fraksi dengan anggota terbanyak. Lalu apa langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?

"Ya kalau ngotot maka tunggu ganti DPRD pada 2019," kata Ahok di depan Monas, Jakarta Pusat, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.

Baca juga: Ahok Urung Buat Pergub Soal 15 Persen Kewajiban Pengembang Reklamasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilu Legislatif 2019 nanti diharapkannya bakal mengganti wajah DPRD DKI yang sekarang ini. Dengan begitu, Raperda terkait reklamasi itu bisa mengakomodasi aturan besaran kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Sebagaimana diketahui, pihak legislatif dinyatakan Ahok menawar rendah besaran 15 persen itu menjadi 5 persen saja. Sementara dua Raperda terkait reklamasi masih mangkrak, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Ahok sendiri melihat tawaran DPRD agar tambahan kontribusi sebesar 5 persen saja itu sebagai bentuk kegilaan dan berpotensi korupsi. Padahal, proyek reklamasi adalah proyek besar yang harus memberi manfaat bagi Jakarta.

"Ini proyek panjang 20-30 tahun. Makanya saya tulis 'gila, ini tindak pidana korupsi (dalam disposisinya kepada DPRD DKI)," kata

Baca juga: Begini Bentuk Disposisi 'Gila' Ahok Soal Reklamasi yang Bikin DPRD Marah

(dnu/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads