Ahok Urung Buat Pergub Soal 15 Persen Kewajiban Pengembang Reklamasi

Ahok Urung Buat Pergub Soal 15 Persen Kewajiban Pengembang Reklamasi

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 00:41 WIB
Foto: Ahok berbatik hijau (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semula berpikir untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait besaran 15 persen kewajiban perusahaan pengembang reklamasi, bila DPRD enggan memasukkannya dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun Ahok berubah pikiran tak jadi bikin Pergub semacam itu. Kenapa?

"Ini kalau dilempar ke gubernur (Pergub), ini bisa bahaya. Bisa ada partai politik menawarkan ke pengembang yang nakal misalnya, kalau kamu dukung calon saya ini (cagub entah siapa), kalau kamu bukan Ahok lagi yang jadi gubernur, pasti kita ubah (menjadi lebih kecil dari 15 persen)," kata Ahok di depan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016) malam.

Baca juga: Bila DPRD Tolak Perda, Ahok Buat Pergub Soal Kewajiban Pengembang Reklamasi

Alasan lainnya kata Ahok, bisa saja perubahan Pergub terjadi di kemudian hari setelah Ahok tak lagi menjadi gubernur DKI. Oknum-oknum DPRD yang ingin menurunkan kewajiban pengembang itu tinggal melobi gubernur untuk menurunkan besaran kewajiban pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Pergub adalah produk seorang gubernur, sedangkan Perda adalah produk dari gubernur dan DPRD. Tentu melobi gubernur untuk mengubah Pergub lebih gambang ketimbang melobi semua fraksi di DPRD untuk mengubah Perda.

"Kalau gubernur kan bisa diubah-ubah, kalau Perda kan antara gubernur dan DPRD tidak gampang. Kamu lempar ke gubernur saja, ganti gubernur bisa dia bisa ubah loh," kata Ahok.

Maka Ahok kini tetap ingin agar besaran 15 persen kewajiban yang dikenakan terhadap pengembang itu dimasukkan dalam Perda Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Namun sebagaimana diketahui, kini PDIP sudah menyatakan menolak untuk membahas Rancangan Perda itu. Malahan, Raperda itu kini berpotensi tak disahkan oleh DPRD.

"Kalau mau diresmikan ya di-Perda-kan dong. Masa saya mesti teken PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pengembang? Terus apa mereka pikirannya mereka ganti gubernur terus bisa deal (besaran kewajiban bisa diturunkan)? Ini bisa bahaya sekali," kata Ahok.

(dnu/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads