Bila memang besaran tambahan kontribusi itu tidak bisa terakomodasi dalam Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasukkan aturan soal tambahan kontribusi itu dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Memang yang 15 persen itu kalau pun enggak kan bisa buat pergub," kata Ahok di sela menghadiri acara di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Ahok tak mempermasalahkan bila nantinya hal itu diatur di Pergub. Namun demikian, Ahok belum merancang pergub itu.
"Belum. Kan itu hitungan appraisal makanya saya bilang kepada pengembang, kamu kerja dulu deh enggak usah stres," kata Ahok.
Ahok juga tak masalah bila nantinya Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara tidak jadi disahkan menjadi perda. DKI Jakarta masih bisa memakai Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
"Perda yang lama, kan lebih enak (tidak ada ketentuan besaran kewajiban 15 persen). Pengembang lebih suka pakai yang lama," kata Ahok.
Bila benar besaran kewajiban 15 persen itu diatur dalam pergub, maka itu juga sesuai dengan aspirasi PDIP DKI. Wakil Ketua Balegda DPRD DKI dari PDIP Merry Hotma mengatakan pihaknya ingin agar besaran kewajiban seperti itu diatur saja dalam pergub. Tak masalah bila besarannya 15 persen.
Bahkan Ketua Balegda M Taufik dari Gerindra juga menginginkan hal yang sama. Sebaiknya besaran kewajiban itu diatur dalam pergub saja.
"Kalau masalah besaran segala macam, silakan di pergub," tutur Taufik, Senin (4/4). (aan/nrl)