Ruslan tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Dia telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Ruslan tak mengindahkan pertanyaan awak media dan langsung menuju ke mobil tahanan.
"Ditahan di Rutan Guntur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini