KPK Resmi Tahan Bupati Bener Meriah Terkait Suap Dermaga Sabang

KPK Resmi Tahan Bupati Bener Meriah Terkait Suap Dermaga Sabang

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 19:22 WIB
Ruslan Abdul Gani Ditahan KPK (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.

Ruslan tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Dia telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Ruslan tak mengindahkan pertanyaan awak media dan langsung menuju ke mobil tahanan.

"Ditahan di Rutan Guntur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015. Dalam perkara itu, Ruslan disangka melakukan mark up pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.

Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads