"Kita tetap mendukung (angkutan) berbasis online, aplikasi. Karena ini adalah dunia (perkembangan zaman) sudah begitu," kata Ahok saat diwawancarai wartawan di kantornya, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Ahok meminta perusahaan transportasi berbasis online juga membayar pajak meski hanya jadi perantara antara konsumen dengan pemilik kendaraan. Semua harus ikut aturan pemerintah agar tak menimbulkan konflik dan merugikan perusahaan transportasi pelat kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak apa-apa, pemiliknya harus lapor pajak. Kita mau dukung yang berbasis aplikasi. Tapi aturan mainnya mesti adil, jangan sampai perusahaan taksi yang lama bangkrut," ujar Ahok.
Perusahaan taksi atau angkutan lain yang belum memanfaatkan aplikasi sudah memenuhi aturan soal pajak. Sehingga, lanjut Ahok, harus ada keadilan dalam persaingan usaha.
"Kan perusahaan juga bayar pajak penghasilan," sebut dia. Ahok mengaku telah bertemu dengan pemilik Grab dan Uber. Dia menyebut telah menyampaikan hal ini kepada mereka.
(Baca juga: Pendapatan Operator Taksi Menurun Hingga 20% dengan Kehadiran Uber dan GrabCar)
"Kemarin sudah ketemu. Sudah jelas dengan mereka, kita bukan melarang Grab atau Uber, kita mau dukung yang berbasis aplikasi," sebut Ahok. (bpn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini