Ciut Nyali Hadapi Tuntutan Mati, WN Nigeria: Saya Minta Ampun...

Indonesia Darurat Narkoba

Ciut Nyali Hadapi Tuntutan Mati, WN Nigeria: Saya Minta Ampun...

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 10:06 WIB
WN Nigeria Vitus membacakan pledoi (ayu/detikcom)
Jakarta - Perang narkoba benar-benar membuat para pengedar ciut nyalinya. Mereka kini mengiba meminta keringanan hukuman, meski dampak perbuatannya bisa menghancurkan ribuan orang Indonesia.

Seperti terlihat ketika WN Nigeria Ikechukwu Vitus Ekperechukwu dituntut mati atas kepemilikan 44 kg sabu. Sedangkan dua rekan Vitus, yakni Karyati dan Lianah dituntut seumur hidup.

"Tuntutan hukuman yang diajukan oleh terlalu berat," kata kuasa hukum Vitus bernama Rotua Monica membacakan pembelaan (pledoi) dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Selasa (15/3/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rotua merasa keberatan hidup Vitus harus diakhiri dengan hukuman mati di hadapan regu tembak setelah putusan tersebut berkekuatan tetap. Penyesalan juga diungkapkan oleh Vitus dalam persidangan.

"Saya minta maaf perbuatan saya melawan hukum. Saya awalnya datang ke sini untuk berbisnis tapi berubah. Saya meminta ampunan atas tindakan saya. Saya mohon agar dikurangi hukumannya," ujar Vitus memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan. Sepanjang sidang, Vitus terus menundukan kepalanya.

Selain Vitus, Lianah juga meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Pertimbangannya, Lianah tidak menikmati uang hasil kejahatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa adalah korban dari salah dalam pergaulan dan pertemanan dalam menjalani hidup dan kehidupan ini," pinta Rotua.

Tuntutan mati itu diberikan karena Vitus dianggap sebagai otak dari penyelundupan sabu 44 Kg. Sedangkan dua rekan Vitus, yakni Karyati dan Lianah dituntut seumur hidup karena keduanya dianggap hanya menerima barang sabu dan dijanjikan mendapatkan Rp 15 juta bila transaksi berhasil.

Dua orang itu juga membantu mengungkap peredaran narkoba kelompok Vitus. Alhasil, jaksa menjerat WN Nigeria tersebut dan Lianah dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Selasa (29/3) mendatang.

Kasus ini bermula pada Juni 2015, saat Vitus mendapat perintah dari seseorang bernama Ekbere (DPO) di Johar baru, Jakpus. Setelah itu Vitus meminta Lianah untuk mencari kendaraan. Selanjutnya, kedua orang itu disuruh menuju Taman Palem, Cengkareng, Jakbar untuk mengambil sabu seberat 44 Kg. Sedangkan peranan Karyati adalah mengatur keuangan.

Pelarian itu terhenti karena petugas Polda Metro Jaya sudah membuntuti kartel tersebut. Vitus ditangkap di kosannya dan dua rekannya ditangkap di tempat terpisah. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads