Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memang baru ada di era Jokowi-JK menjabat. Di awal pemerintahan, kementerian ini dibentuk Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden No 10 Tahun 2015.
Dalam Perpres ini, tertulis jelas nomenklatur 'Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman', bukan 'Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya' seperti yang ditambahkan oleh Menko Rizal Ramli. Perpres juga menjelaskan tupoksi serta kewenangan kementerian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada diΒ bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpinΒ oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyaiΒ tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamΒ Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
* koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, danΒ pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yangΒ terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
* pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
* koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian KoordinatorΒ Bidang Kemaritiman;
* koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negaraΒ maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;
Β Β Β * koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;
Β Β Β * pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Β Β Β * pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
Β Β Β * pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.Pasal 4
* Kementerian Koordinator Bidang Kemaritima.Β mengoordinasikan:
Β Β Β * Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Β Β Β * Kementerian Perhubungan;
Β Β Β * Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Β Β Β * Kementerian Pariwisata; dan
Β Β Β * Instansi lain yang dianggap perlu.
Soal nomenklatur ini, Rizal Ramli sudah mengubah nama kementerian di website serta kop surat. Tetapi, ternyata selama iniΒ Wapres JK tak sepakat dan melontarkan kritik tajam.
"Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang. Tetap Menko Maritim. Tidak ada itu sumber daya," tegas JK di kantor Wakil Presiden,Β Jl Medan Merdeka Utara, JakartaΒ Pusat, Kamis (3/3/2016).
Kritikan pun juga datang dari sejumlah wakil rakyat karena Rizal Ramli melakukan hal yang melebihi kewenangannya. Perubahan nomenklatur seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Presiden.
Presiden Joko Widodo pun didesak untuk menegur Rizal Ramli. Bahkan, jika perlu menggantinya dari kursi menteri.
"Pak Jokowi harus mengambil tindakan tegas, pecat Rizal Ramli. Dia sudah tidak mengikuti aturan, semau-maunya," kata anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir.
![]() |
![]() |
![]() |
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini