"Terkait anggaran infrastruktur yang diperjualbelikan," ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Junimart saat diwawancara tak menyebut terlapor adalah Gde Sumarjaya Linggih. Nama Gde diketahui dari anggota MKD lain, Maman Imanulhaq. Gde sudah dikonfirmasi dan membantah kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal sumber anggaran yang dilaporkan si pengadu tidak dijelaskan berasal dari APBN atau dari mana. Namun kasusnya jelas dugaan jual beli anggaran infrastruktur.
Junimart juga tak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya. Namun MKD sudah mengusut lama dengan memeriksa saksi, meninjau lokasi hingga akhirnya memutuskan membentuk panel.
Pembentukan panel menunjukkan bahwa kasus ini adalah dugaan pelanggaran etik berat dengan ancaman sanksi skorsing 3 bulan atau pemberhentian secara tetap. "Itu kalau terbukti," ucap politisi PDIP itu. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini