Anggota DPR Gde Sumarjaya Dilaporkan Dugaan Penipuan Anggaran Rp 30 M

Anggota DPR Gde Sumarjaya Dilaporkan Dugaan Penipuan Anggaran Rp 30 M

M Iqbal - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 18:15 WIB
Gde Sumarjaya. Foto: www.dpr.go.id
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat anggota Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih. Apa sebenarnya kasus yang menjerat Gde?

"Terkait anggaran infrastruktur yang diperjualbelikan," ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Junimart saat diwawancara tak menyebut terlapor adalah Gde Sumarjaya Linggih. Nama Gde diketahui dari anggota MKD lain, Maman Imanulhaq. Gde sudah dikonfirmasi dan membantah kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si pengadu dimintai uang Rp 2,5 miliar (terkait pembangunan infrastruktur). Setelah uang diberikan ternyata anggaran Rp 30 miliar tidak pernah jatuh ke si pemberi. Itu yang disebut anggaran infrastruktur diperjualbelikan," lanjutnya.

Soal sumber anggaran yang dilaporkan si pengadu tidak dijelaskan berasal dari APBN atau dari mana. Namun kasusnya jelas dugaan jual beli anggaran infrastruktur.

Junimart juga tak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya. Namun MKD sudah mengusut lama dengan memeriksa saksi, meninjau lokasi hingga akhirnya memutuskan membentuk panel.

Pembentukan panel menunjukkan bahwa kasus ini adalah dugaan pelanggaran etik berat dengan ancaman sanksi skorsing 3 bulan atau pemberhentian secara tetap. "Itu kalau terbukti," ucap politisi PDIP itu. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads