"Saru orang berinisial A (27) ibu-ibu, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima kepada detikcom, Selasa (19/1/2016).
Husaima menambahkan, A dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. A diduga memprovokasi massa untuk mengeroyok polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua anggota polisi mengalami luka akibat dibacok senjata tajam saat menggerebek rumah salah satu pengedar narkoba di Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1) siang lalu. Seorang anggota lainnya, Bripka Taufik belum ditemukan setelah menceburkan diri ke Kali Ciliwung bersama seorang informan.
Insiden ini terjadi ketika anggota menggerebek rumah tersebut, kemudian menguncinya dari dalam untuk penggeledahan barang bukti. Tiba-tiba serombongan orang tidak dikenal berjumlah sekitar 15 orang mendobrak pintu rumah teraebut dan menyerang 2 anggota polisi dan dua informan yang ada di rumah tersebut.
Seorang anggota yang ada di dalam rumah terluka akibat bacokan, sementara temannya melarikan diri dengan loncat ke kali. Di saat bersamaan, seorang perwira polisi yang berjaga di depan rumah juga dibacok sekelompok orang tersebut. (mei/rvk)











































