Kasus bermula saat seorang investor akan berinvestasi wisata di atas lahan seluas 170 hektare pada Oktober 2010. Untuk membebaskan lahan itu, disepakati harga Rp 28 miliar untuk membangun kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Lombok Barat.
Guna membangun lokasi wisata ini, sang investor harus mengurus izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan izin pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT) ke Bupati setempat. Namun dalam mengeluarkan izin ini, Zaini memeras si investor selama 2011-2013. Sang bupati meminta dibelikan sebuah mobil Innova, jam tangan Rolex, perhiasan, uang tunai dan sebidang tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 September 2015, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Zaini. Tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan majelis hakim. Atas vonis ini, Zaini lalu mengajukan banding. Tapi alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman Zaini malah diperberat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr H Zaini Arony dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/1/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Nyoman Dedy Tripersada dengan anggota Rasmito dan Ihat Subihat. Ketiganya juga memutuskan apabila Zaini tersebut tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar untuk selain dan selebihnya," ucap majelis pada 14 Desember lalu. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini