"Intinya potensi keterlambatan bukan berasal dari kami. Tapi kami akan berupaya keras (agar APBD DKI 2016 tidak terlambat)," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar (Donny) Moenek kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).
Pihak Kemendagri akan berusaha lembur kerja mengevaluasi dokumen APBD DKI 2016 senilai Rp 66,3 triliun itu. Namun demikian, Donny menganggap proses penyusunan APBD DKI 2016 sudah terlambat sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini dokumen setebal kurang lebih 18 ribu halaman itu sudah diterima. Kemendagri punya waktu 15 hari untuk mengevaluasinya. Waktu 15 hari itu sebenarnya terhitung mulai Senin (28/12) nanti.
"Normalnya memang harus menyeberangi 31 Desember 2015 (alias telat-red)," kata Donny.
Baca: Jelang Libur Kerja, Kemendagri Terima Dokumen APBD 2016 dari Ahok
Mendagri akan mengevaluasi apakah Raperda APBD DKI 2016 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, sesuai dengan kepentingan umum atau tidak. Akan dilihat pula soal efektivitas, efisiensi, pemborosan, kepatutan, kewajaran dan proporsionalitas anggaran.
"Bisa saja sifatnya pemangkasan, pengalihan, pelarangan. Bahasa terangnya adalah mencoret," kata Donny.
Tahapan belum selesai, hasil evaluasi itu harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian yang dilakukan Pemprov DKI selama maksimal tujuh hari. Catatan evaluasi berisi koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati.
"Catatan koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati, bila tidak maka Mendagri punya kewenangan membatalkan," kata Donny.
Lalu apakah Mendagri bisa menyelesaikan tugasnya agar APBD DKI 2016 tak terlambat disahkan?
"Jujur saja, saya belum bisa memastikan. Ini menyangkut uang Rp 66 triliun (Raperda APBD DKI 2016) yang perlu dicermati," kata Donny.
(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini