Kemendagri: Bukan Salah Kami Bila APBD DKI Jakarta 2016 Terlambat

Kemendagri: Bukan Salah Kami Bila APBD DKI Jakarta 2016 Terlambat

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 24 Des 2015 06:18 WIB
Pengesahan APBD DKI 2016 (Foto: Ayunda W Savitri/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2016. Kini hanya tersisa sedikit waktu untuk memprosesnya, bila tak selesai diproses maka APBD DKI 2016 bisa terlambat.

"Intinya potensi keterlambatan bukan berasal dari kami. Tapi kami akan berupaya keras (agar APBD DKI 2016 tidak terlambat)," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar (Donny) Moenek kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).

Pihak Kemendagri akan berusaha lembur kerja mengevaluasi dokumen APBD DKI 2016 senilai Rp 66,3 triliun itu. Namun demikian, Donny menganggap proses penyusunan APBD DKI 2016 sudah terlambat sejak awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seyogyanya persetujuan DPRD DKI dengan Pemprov DKI soal Raperda APBD DKI sudah tercapai pada 30 November, namun baru pada 23 Desember kemarin tercapai. Memang kategorinya sudah terlambat," kata Donny.

Kini dokumen setebal kurang lebih 18 ribu halaman itu sudah diterima. Kemendagri punya waktu 15 hari untuk mengevaluasinya. Waktu 15 hari itu sebenarnya terhitung mulai Senin (28/12) nanti.

"Normalnya memang harus menyeberangi 31 Desember 2015 (alias telat-red)," kata Donny.

Baca: Jelang Libur Kerja, Kemendagri Terima Dokumen APBD 2016 dari Ahok

Mendagri akan mengevaluasi apakah Raperda APBD DKI 2016 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, sesuai dengan kepentingan umum atau tidak. Akan dilihat pula soal efektivitas, efisiensi, pemborosan, kepatutan, kewajaran dan proporsionalitas anggaran.

"Bisa saja sifatnya pemangkasan, pengalihan, pelarangan. Bahasa terangnya adalah mencoret," kata Donny.

Tahapan belum selesai, hasil evaluasi itu harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian yang dilakukan Pemprov DKI selama maksimal tujuh hari. Catatan evaluasi berisi koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati.

"Catatan koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati, bila tidak maka Mendagri punya kewenangan membatalkan," kata Donny.

Lalu apakah Mendagri bisa menyelesaikan tugasnya agar APBD DKI 2016 tak terlambat disahkan?

"Jujur saja, saya belum bisa memastikan. Ini menyangkut uang Rp 66 triliun (Raperda APBD DKI 2016) yang perlu dicermati," kata Donny.

(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads