"Sekitar pukul 16.00 WIB, kami telah menerima secara fisik dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2016 yang telah disetujui DPRD DKI dan Pemrov DKI," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek (Donny) kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).
Dokumen tersebut diterima di Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri. Namun demikian, sistem kerja ULA sudah tutup sejak pukul 15.00 WIB. Belum lagi, besok (24/12) sudah mulai libur panjang sampai Minggu (27/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, para staf Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bakal giat bekerja. Mereka membawa pulang dokumen itu untuk dicermati di rumah masing-masing, layaknya siswa mengerjakan tugas PR (pekerjaan rumah).
"Kami akan mulai bekerja dari 26 sampai 27 Desember (Sabtu dan Minggu besok), staf saya membawa pulang, lembur kerja memelototi APBD meski libur," kata Donny.
Donny menyebut dokumen terdiri dari 19 buku yang tebal semuanya. Diperkirakannya, ada 18 ribu halaman yang harus dicermati. Anggaran itu memuat nilai APBD DKI 2016 sebesar Rp 66,3 triliun.
"Ini mengharuskan staf-staf saya butuh empat sampai lima hari untuk membacanya saja," ujar Donny.
Donny menyatakan dokumen itu belum bisa disebut Perda APBD DKI 2016, melainkan masih bernama Raperda APBD DKI 2016 yang disetujui oleh DPRD dan Pemprov DKI. Dokumen itu baru bisa disebut sebagai APBD DKI 2016 manakala sudah dievaluasi Kemendagri dan disesuaikan oleh Pemda DKI. (dnu/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini