Anggota MKD PDIP M Prakosa: Novanto Langgar Kode Etik Berat, Bentuk Segera Panel!

Sidang Setya Novanto

Anggota MKD PDIP M Prakosa: Novanto Langgar Kode Etik Berat, Bentuk Segera Panel!

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 16:52 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Giliran anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDI Perjuangan M Prakosa yang menyampaikan pendapat etiknya terhadap kasus 'papa minta saham' Ketua DPR Setya Novanto. Sama seperti yang lain, Prakosa menyebut Novanto terbukti melanggar etik kategori berat.

"Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," ujar Prakosa di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prakosa, konsekuensi pelanggaran kode etik kategori berat adalah pemberhentian seseorang dari anggota DPR. Untuk bisa mencapai itu, harus segera dibentuk panel ad hoc.

"Harus segera dibentuk panel karena yang pelanggaran kode etik berat punya potensi pemberhentian," tandasnya.

Sebelumnya Prakosa menjabarkan lebih dulu apa-apa saja yang harus dilakukan anggota DPR selama menjabat. Dia harus menjaga wibawa serta kehormatan lembaga DPR. Dan yang tidak kalah penting, anggota DPR dilarang meminta atau menerima hadiah di luar apa yang sudah menjadi haknya. (mok/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads