"Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," ujar Prakosa di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus segera dibentuk panel karena yang pelanggaran kode etik berat punya potensi pemberhentian," tandasnya.
Sebelumnya Prakosa menjabarkan lebih dulu apa-apa saja yang harus dilakukan anggota DPR selama menjabat. Dia harus menjaga wibawa serta kehormatan lembaga DPR. Dan yang tidak kalah penting, anggota DPR dilarang meminta atau menerima hadiah di luar apa yang sudah menjadi haknya. (mok/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini