Ditjen Imigrasi: Reza Chalid Sudah Berada di Luar Negeri

Ditjen Imigrasi: Reza Chalid Sudah Berada di Luar Negeri

Ferdinan - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 12:01 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Fuad Hasim
Jakarta - Pengusaha Reza Chalid masih dibutuhkan keterangannya di Kejaksaan Agung juga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Tapi ternyata Reza Chalid sudah berada di luar negeri.

"Betul, sudah berada di luar negeri," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/12/2015).

Tapi Heru menolak menginformasikan posisi Reza. Informasi hanya diberikan kepada penegak hukum yang membutuhkan data mengenai keberadaan sosok yang diduga ikut mencatut nama presiden/wapres bersama Ketua  DPR Setya Novanto saat bertemu Presdir PT Freeport Indonesia  Maroef Sjamsoeddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa menginformasikan melalui mana dan tanggal kepergian, kecuali permintaan dari penyidik," kata Heru.

Ditjen Imgirasi menurut Heru memang belum menerima surat permintaan cegah dari penegak hukum. "Belum ada, mungkin bisa ditanyakan ke penyidiknya," ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya menyatakan mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait pencarian Reza Chalid.

"Iya sudah ada (perintah dari Jokowi untuk melacak posisi Reza)," kata Badrodin kepada detikcom pagi tadi. Menurutnya, Polri sudah mengetahui keberadaan Reza.

(Baca juga: Jokowi Tak Gertak Sambal, Polri Ternyata Diperintahkan Cari Reza Chalid)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah memanggil Reza Chalid terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

"Saya kira susah orangnya. Dia selalu menghilang dari kerumunan, keramaian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di kantornya  hari ini.

(Baca juga: Panggil Reza Chalid soal Pemufakatan Jahat, Kejagung: Dia Selalu Menghilang)

Menurut Amir, Kejagung telah memanggil Reza pada Senin (7/12) kemarin tetapi yang bersangkutan tak hadir. Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Kejagung tak bisa memanggil paksa Reza untuk dimintai keterangan.

(fdn/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads