"Penuh dinamika, berarti kalau ada dinamika semua berpikir. Kita senang, yang pasti menjadi bahan positif walau banyak pendapat-pendapat yang tidak terkomodir di sana," ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai sidang di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
"Misal karena kurang bukti dan bukti rekaman (dianggap Novanto) ilegal, maka dihentikan saja proses persidangan. Tentu kita tentang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat internal membahas kelanjutan kasus Novanto Selasa (1/12) lalu, anggota MKD Akbar Faisal menyebut secara terang bahwa Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir meminta case closed. Namun tak mendapat respon dari persidangan MKD.
"Saya tidak sebut orang," kata Junimart apakah kali ini Kahar juga yang meminta sidang dihentikan.
Junimart mengatakan, dalam persidangan Novanto usai skorsing, terjadi tanya jawab antara anggota MKD kepada Novanto. Tapi Ketua DPR RI itu enggan menjawab pertanyaan terkait dengan isi rekaman, baik soal permintaan saham maupun pencatutan nama Presiden dan Wapres.
"Sepanjang mengenai rekaman tidak menjawab. Itu hak beliau, beliau tidak mau jawab tetang rekaman dan sudah dengar isi rekaman itu," ujar politisi PDIP itu.
Lantaran Novanto enggan menjawab pertanyaan terkait isi rekaman, maka MKD memutuskan akan menguji secara forensik keaslian dan isi rekaman sekaligus mengagendakan pemanggilan saksi lain untuk mengkonfirmasi bantah Novanto.
"Saya sarankan agar dipanggil saja M Reza Chalid, karena beliau paling dominan dan paling tahu tentang pertemuan itu," ucap Junimart. (miq/hri)











































