Belajar dari Kasus Anggrah, Sekolah dan Orang Tua Harus Sering Komunikasi

Belajar dari Kasus Anggrah, Sekolah dan Orang Tua Harus Sering Komunikasi

Mega Putra Ratya - detikNews
Minggu, 20 Sep 2015 11:28 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Nur Anggrah Ardiansyah, bocah kelas 2 SD tewas setelah dianiaya oleh teman sekolahnya. Para orang tua dan pihak sekolah diimbau sering melakukan pertemuan agar terjalin komunikasi mengetahui perkembangan anak.

"Setiap bulan ada pertemuan orang tua dan sekolah, saling mengingatkan. Apa yang dilakukan orang tua dan sekolah harus lebih jelas. Koordinasi sangat penting," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/9/2015).

Yohana menilai selama ini komunikasi antara orang tua dan sekolah sangat kurang. Jikapun ada, maka yang dibicarakan hanya seputar uang dan kegiatan sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kumpul yang ada hanya urusan anggaran, bayar ini itu. Sementara kekerasan terus terjadi. Harus ada koordinasi yang kuat antara ortu dan sekolah,"imbuhnya.

Yohana menilai, faktor lain yang memicu kekerasan di sekolah adalah kekerasan di rumah. Anak-anak meniru perilku orang tuanya yang juga suka melakukan kekerasan.

"Di rumah orang tua juga mungkin suka ada kekerasan sehingga anak menampakkan kekerasan. Jadi anak menganggap hal biasa dan wajar, menonton (kekerasan) di televisi juga, anak meniru," tutur menteri asal Papua ini.

Kementerian PPA, lanjut Yohana, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini. Kementerian PPA berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kementerian PPA akan buat surat ke Kemendikbud, agar tidak ada lagi kekerasan di sekolah. Saya juga kirim ke semua badan perlindunagan anak di semua provinsi. Setiap tahun pelajaran baru harus ke sekolah, melihat apakah ada kekerasan di sekolah," jelasnya.

Yohana bercerita, di Norwegia, ada tim khusus seperti community base yang dibentuk di setiap distrik. Community base itu terdiri dari tokoh adat, agama, perempuan dan pemuda.

Sehingga jika terjadi kekerasan kepada anak dan perempuan, maka diselesaikan masalahnya dalam tim ini. Sebisa mungkin masalah selesai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.

"Bukan hanya masalah anak, tapi juga perempuan. Diharapkan diselesaikan di tim ini," ungkapnya.

Yohana akan mencoba mengadaptasi hal itu di Indonesia. Yohana menyebut hal itu akan dimulai pada 2016 mendatang.

Terkait proses hukum, Yohana menegaskan bahwa sesuai UU, anak usia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana. Anak yang melakukan tindak kejahatan harus dilakukan rehabilitasi, termasuk orang tua juga perlu. (ega/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads