"Hari ini KPK jadwalkan pemeriksaan empat pimpinan DPRD Muba untuk tersangka PA dan L," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2015).
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin, Islan Hanura, dan Aidir Fitri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8) lalu. Keempatnya diduga menerima uang dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari masing-masing sekitar Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Jumat (14/8) pekan lalu, KPK juga telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan sang istri Lusiati sebagai tersangka untuk kasus suap pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka Pahri dan beberapa anggota DPRD ini merupakan hasil dari pengambangan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
(rna/hri)