KPK Pertama Kali Panggil Ketua DPRD Muba Sejak Berstatus Tersangka

KPK Pertama Kali Panggil Ketua DPRD Muba Sejak Berstatus Tersangka

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 26 Agu 2015 12:42 WIB
Foto: Dok. Detikcom
Jakarta - KPK menetapkan Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sebagai tersangka dugaan suap pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan RAPBD 2015. Hari ini, keempat tersangka tersebut dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini KPK jadwalkan pemeriksaan empat pimpinan DPRD Muba untuk tersangka PA dan L," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2015).

Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Darwin, Islan Hanura, dan Aidir Fitri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8) lalu. Keempatnya diduga menerima uang dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari masing-masing sekitar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darwin dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, pada Jumat (14/8) pekan lalu, KPK juga telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan sang istri Lusiati sebagai tersangka untuk kasus suap pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka Pahri dan beberapa anggota DPRD ini merupakan hasil dari pengambangan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin beberapa waktu yang lalu.


(rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads