"UR besok (Jumat (31/7) diperiksa," kata Kasubdit III Tipikor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo usai jumpa pers di kantornya, Kamis (30/7/2015).
Cahyono menjabat, UR yang dalam proyek itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu masih berjalan. Hingga kini penyidik terlah memeriksa sebanyak 40 saksi.
"Untuk proses ini masih berjalan, kita sudah periksa 40 saksi, tak tutup kemungkinan dalam proses penyidikan bila ada fakta atau bukti, ada tersangka lain," pungkasnya.
Kemarin, penyidik menyita uang sejumlah Rp 69 Milyar dari PT Shang Hyang Seri (SHS) yang mendapat kepercayaan dari BUMN untuk menggarap proyek tersebut.
"Jadi kemarin kita sita uang sejumlah Rp 69 M lebih dari PT SHS, bahwa uang itu terkait dengan perkara tipikor dalam kegiatan jasa dan konsultasi cetak sawah di Ketapang Kalbar tahun 2012-2014," urainya.
Proyek cetak sawah itu merupakan urunan CSR beberapa BUMN di bidang perbankan, asuransi, perhubungan, hingga Migas. Proyek ini tercatat bernilai Rp 360 M, dan mempercayakan penggarapan Cetak Sawah pada PT SHS.
Namun pihak PT SHS melempar proyek tersebut kepada PT HK, IK, BA dan YK yang diduga fiktif. Penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak April 2015. Satu orang telah ditetapkan tersangka pada kasus itu. (idh/faj)