Dalam catatan detikcom, Rabu (29/7/2015), setidaknya ada lima pasangan suami istri yang terjerat kasus hukum di KPK. Kelima pasangang suami istri itu ada yang melakukan kasus korupsi secara bersama-sama, ada pula yang sendiri-sendiri.
Fakta ini tentu menamba catatan kelam praktik pemberantasan korupsi. Saat ini, acap kali muncul pasangan suami istri yang bersekongkol melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
|
Foto: Grandyos Zafna
|
Nazaruddin terjerat kasus korupsi wisma atlet Palembang. Sementara Neneng terjerat kasus korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Neneng dan Nazar bisa dibilang pasangan suami istri paling merepotkan KPK. Bagaimana tidak, keduanya sempat kabur ke luar negeri dan menjadi buronan KPK dan interpol.
Nazar akhirnya tertangkap di Kolombia. Sedangkan Neneng diketahui sempat kabur ke Malaysia. Kini keduanya sudah berstatus sebagai terpidana.
Eks Bupati Karawang dan Istri
|
Foto: Reno Esnir
|
Β
Keduanya ditangkap KPK karena melakukan pemerasan terkait izin pembangunan mal di Karawang. Ade Swara dan Nur Latifah ditangkap KPK tepat setahun yang lalu. Mereka ditangkap di bulan Ramadan 2014 dengan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar USD 424.349.
Dalam kasus ini Nur Latifah ternyata lebih berperan aktif dalam meminta uang ke perusahaan yang tengah ingin membangun mal di Karawang. Uang hasil pemerasan pun langsung diterima Nur Latifah sebelum akhirnya ditangkap KPK.
Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan Istri
|
Foto: Rachman Haryanto
|
Selain ituΒ Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar dan pemberian keterangan palsu. Keduanya memang disangka telah bersekongkol untuk menyuap Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan nilai suap lebih dari Rp 10 miliar dan memberikan keterangan palsu.
Proses penyidikan keduanya saat ini masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara pasangan suami istri itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
Gubernur Gatot dan Evy Susanti
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).
Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Untuk diketahui pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di PTUN.
Halaman 2 dari 5











































