Memalsu Putusan, Panitera Pengadilan Agama Dibui 2 Tahun

Memalsu Putusan, Panitera Pengadilan Agama Dibui 2 Tahun

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 14:50 WIB
Rujiansyah (dok.pa martapura)
Banjarmasin - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menambah daftar kelabu Mahkamah Agung (MA) hari ini. Majelis hakim PN Banjarmasin menghukum panitera Pengadilan Agama (PA) Martapura karena memalsukan penetapan putusan.

Informasi yang didapat, panitera PA Martapura itu bernama Rujiansyah. Dia dihukum 2 tahun karena memalsukan penetapan putusan harta warisan.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Abdul Siboro, Kamis (8/7/2015).

Abdul menyatakan, Rujiansyah melanggar pasal 263 KUHP. Selain itu, majelis hakim juga memvonis pihak berperkara Ahmad Zaeni selama 3 tahun penjara. Zaeni dinyatakan bersalah karena menggunakan hasil pemalsuan Rujiansyah dalam hak harta waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Zaeni," ucapnya.

Kasus ini mengingatkan pemalsuan putusan yang dilakukan hakim agung Ahmad Yamani pada 2012 silam. Yamani memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Yamani hanya dipecat dan tidak sampai dibawa ke pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Rujiansyah juga bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK di Medan. Yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera pengganti Syamsir Yusfan. Ikut diamankan juga seorang pengacara. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads