Informasi yang didapat, panitera PA Martapura itu bernama Rujiansyah. Dia dihukum 2 tahun karena memalsukan penetapan putusan harta warisan.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Abdul Siboro, Kamis (8/7/2015).
Abdul menyatakan, Rujiansyah melanggar pasal 263 KUHP. Selain itu, majelis hakim juga memvonis pihak berperkara Ahmad Zaeni selama 3 tahun penjara. Zaeni dinyatakan bersalah karena menggunakan hasil pemalsuan Rujiansyah dalam hak harta waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mengingatkan pemalsuan putusan yang dilakukan hakim agung Ahmad Yamani pada 2012 silam. Yamani memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Yamani hanya dipecat dan tidak sampai dibawa ke pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Rujiansyah juga bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK di Medan. Yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera pengganti Syamsir Yusfan. Ikut diamankan juga seorang pengacara. (rvk/asp)











































