Pemkot Jaksel Segel Tempat Ibadah di Tebet

Pemkot Jaksel Segel Tempat Ibadah di Tebet

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 19:42 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Sebuah rumah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu No 13, RT 002/008, Kelurahan Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan disegel. Penyegelan dilaksanakan pagi ini sekitar pukul 07.40 WIB.

"Penyegelan dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan beragama yang kondusif di Kelurahan Bukit Duri dan Kecamatan Tebet," ujar Kasi Humas Mapolsek Tebet, Aiptu Recky Tansil dalam keterangannya, Rabu (8/7/2015).

Rumah tersebut diketahui milik Diantoro yang merupakan Jemaat Ahmadiyah. Sementara penyegelan dipimpin oleh Kesbangpol Walikota Jakarta Selatan, Supriadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pukul 07. 53 WIB dilanjutkan dengan pemasangan papan segel yang berisikan bangunan karena tidak sesuai dengan pengunaanya sesuai dengan Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012.Pukul 08.00 WIB," kata Recky.

Selain dari pihak Wali Kota Jaksel, kepolisian dari Polsek Tebet, Mapolres Jaksel, Satpol PP dan Brimob turut membantu penyegelan rumah tersebut. Dalam penyegelan ini tak ada aktivitas penolakan dari Jemaat Ahmadiyah. (rii/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads