"Ada oknum dosen, profesor hukum dari perguruan tinggi negeri di Sulawesi Utara yang upload foto ke facebook, kami belum bisa tangani sehingga kami lapor ke Polda," kata Kepala BKSDA Sulut Ir Sudiyono dalam Media Briefing di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (2/6/2015).
Sudiyono menceritakan, dalam foto itu sang dosen memamerkan beberapa monyet hitam yang langka dan dilindungi termasuk hewan kuskus yang keduanya endemik Sulawesi Utara. Hewan itu diduga diburu untuk suatu perayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hanya bermodal foto-foto di facebook yang belakangan dihapus sang dosen, pihak BKSDA tetap meminta Polda Sulut menindaklanjuti kasus tersebut. Harapannya polisi dapat meminta keterangan dari sang dosen soal hewan-hewan dilindungi yang diduga diburu itu.
"Pelanggaran UU No 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf dan atau b ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda makismal Rp 100 juta. Kerugian bencana ekologis hilangnya keanekaragaman hayati," ucap Sudiyono. (bal/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini