"Hari ini tim penyidik melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).
Bangunan dan tanah yang disita itu berasal dari 3 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin menyebut satu per satu apa saja yang disita oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian jaksa juga menyita 2 unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N.9/7 dan di Blok M.2/2, RT 002/008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dua rumah itu disita dari tersangka Dessy Yusandi.
Selain itu, jaksa menyita 1 ruko di Golden Madrid II Blok F nomor 25 BSD RT 001/004 Rawa Mekar Jaya Serpong, 1 rumah dengan luas 288 meter persegi di Lippo Karawaci Tangerang dengan alamat Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02/02 serta 1 tanah seluas 14620 meter persegi di Lippo Karawaci Tangerang, Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02/02. Ruko, rumah dan tanah itu disita dari tersangka Herdian Koosnadi selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.
βKeenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
(dha/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini