Perkara ini bermula ketika PT CIMB Bank Niaga dan PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Februari 2015. Dalam sidang PKPU keduanya tidak menemukan kesepakatan perdamaian dalam pembayaran utang.
Akibat tidak adanya kesepakatan damai itu, maka ketua majelis hakim Jamaludin Samosir mengambil sikap dengan menjatuhkan pailit kepada PT Jaba Garmindo dan Dirutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, pihak PT Jaba Garmindo belum mau berkomentar. Dalam sidang ini, PT Jaba Garmindo hanya dihadiri oleh seorang staff kuasa hukumnya.
Sedangkan pihak pemohon, yaitu PT CIMB Bank Niaga dan PT Bank UOB Indonesia, mengaku puas dengan keputusan hakim. Untuk penyelesaian masalah pailit, kuasa hukum CIMB dan UOB, Yuhelson, menyerahkan pada kurator.
Dalam salinan permohonan PKPU, PT Jaba sendiri merupakan perusahaan tekstil yang mengerjakan pesanan sweter untuk merek fashion H&M dan Uniqlo. Tetapi kerjasama itu terputus dan PT Jaba mempunyai utang kepada UOB dan CIMB Niaga sebesar Rp 173 miliar. PT Jaba juga merupakan perusahaan tekstil yang memiliki pabrik di Majalengka, Jawa Barat.
(rvk/asp)