4 PSK Kepergok Jual Diri Dijaring Polisi

4 PSK Kepergok Jual Diri Dijaring Polisi

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2008 16:57 WIB
Pamekasan - Saat bulan Ramadan, jajaran Polres Pamekasan, Madura berhasil menjaring 4 pekerja seks komersial (PSK) yang melayani hidung belang.

Ke-4 PSK yang terjaring dalam operasi Pekat Semeru 2008 di Lapangan Sedangdang dan Jalan Kemayoran, Pamekasan itu yakni Siti Milah (24), Yana Hasanah (30) Endang Kartiwi (30), ketiganya warga Desa Bujer, Kecamatan Telogosari, Bodowoso dan Itasari (32) warga Desa/Kecamatan Capporeh, Situbondo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Mohammad Kholil mengatakan para PSK itu terjaring saat menunggu pelanggannya di warung remang-remang dan di sepanjang Jalan Kemayoran dan Lapangan Sedangdang.

"Saat ditangkap, PSK itu tidak dapat mengelak, sehingga petugas dengan mudah menggelandang ke Mapolres untuk diperiksa," ujar Kholil saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (3/9/2008).

Para PSK tersebut, kata dia, bakal dijerat pasal 505 dan 506 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/1993 tentang prostitusi. "Ancaman hukumanya 6 bulan penjara," tegas Kholil.

Selain PSK, petugas juga mengamankan minuman keras (miras) yang dijual di warung remang-remang tersebut sebanyak 34 botol jenis miras putian. "Pemilik miras dan para PSK itu masih dalam pemeriksaan petugas," kata KHolil tanpa menyebut identitas pemilik miras. (fat/fat)
Berita Terkait