Dia diperiksa tim penyidik terkait dugaan penebangan hutan pinus seluas 11 hektar untuk proyek pembangunan jalan tembus antara Sarangan Jatim ke Tawangmangu. Pemeriksaan sendiri dilakukan selama 4 jam mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Kasubag Reskrim Mapolwil Madiun Kompol Rony Kimbal membenarkan jika memeriksa Saleh Mulyono terkait penebangan hutan pinus.
"Kita memang memeriksa namun baru sebatas sebagai saksi saja belum mengarah ke tersangka. Dalam kasus illegal logging ini sudah ada 2 tersangka," jelas Rony sembari menghindari wartawan.
Sementara meski sudah ada dua tersangka dalam kasus penebangan liar hutan pinus, Rony belum bisa menyebutkan nama-namanya.
Sebelumnya diketahui, Pemprov Jatim tahun 2003 lalu melakukan pembangunan jalan tembus antara Sarangan Jatim ke Tawangmangu sepanjang 10 Km. Meski belum mendapat Menhut dan DPR RI, penebangan hutan pinus seluas 11 hektar tetap dilakukan sebuah kontraktor yang melibatkan Saleh Mulyono. (fat/fat)