Setelah daftar nama caleg dari partai resmi dikeluarkan, ternyata tidak ada nama Abdul Mukni. Padahal, Abdul Mukni sudah mengeluarkan uang senilai hampir Rp 70 juta pada AS yang tinggal di Perumahan Pengantiaan Rogojampi, Banyuwangi. Rinciannya uang tunai sebesar Rp 19 juta untuk pembelian mobil Rp 42 juta dan senilai Rp 9 juta untuk keperluan lain.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi kepada wartawan mengaku, saat ini AS sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait laporan Abdul Mukni. "Saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mapolres Banyuwangi Jalan Brawijaya, Selasa (2/9/2008).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebenarnya AS sejak 1 September lalu sudah ditahan Polres Banyuwangi dalam perkara lain. "Dia ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan bibit," tambah Agung.
Abdul Mukni, menurut Agung, sengaja melaporkan perkara ini di Polres Banyuwangi karena semua penyerahan uang dilakukan di Banyuwangi. Tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara 378 KUHP tentang kecurangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fat/fat)










































