Kades Bulu, Amprin Suroto (39) kepada detiksurabaya.com menjelaskan tanah relokasi ganti rugi pembangunan waduk seluas 40 Ha di 142 KK belum memiliki sertifikat. Padahal tanah itu sudah dihuni sejak bulan Maret 2006 lalu.
"Dulu sebelum dibangun waduk, Pemkab berjanji akan menyelesaikan sertifikat sebelum pergantian Bupati Juli 2008. Tapi sampai sekarang belum ada, kita merasa dibohongi dong," jelas Amprin Kades Bulu.
Amprin menambahkan jika hingga akhir September belum dibuatkan sertifikat oleh BPN, seluruh warga akan berdemo besar-besaran pada tanggal 10 bulan 10 pukul 10.00 WIB.
Sementara warga yang berdemo ditemui oleh Komisi A dan Ketua DPRD Madiun Tomo Budiarsoyo. Dalam hearing terebut Tomo mengatakan proses sertifikat masih terkendala belum ditanda tanganinya surat alih nama oleh Perhutani.
"Sebenarnya DPRD sudah mendesak ke Perhutani untuk segera menandatangani namun hingga kini juga belum juga ditanda tangani," jelas Tomo.
Diketahui saat ini tanah seluas 40 Ha dimiliki oleh 148 KK atau 649 jiwa, selama 2,5 tahun belum mendapat kejelasan tentang kepemilikan tanah tersebut. (fat/fat)










































