Blok Cepu dan Pantura Juga Menjadi Bidikan TV Lokal

Blok Cepu dan Pantura Juga Menjadi Bidikan TV Lokal

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 14:44 WIB
Surabaya - JTV, televisi lokal yang satu grup dengan Jawa Pos juga membidik Blok Cepu dan Pantura. Seperti dengan korannya, mereka mendirikan televisi lokal di 11 daerah. Teve yang sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Gubernur Jatim ini juga bersiaran JTV khusus Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Meski Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menyatakan bahwa belum ada satupun televisi lokal memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) namun JTV Bojonegoro yang siaran di frekuensi 41 justru mengaku telah mengantongi izin.

General Manager JTV Biro Bojonegoro, A. Halim Faus mengatakan bawah izin perusahannya yaitu PT. Jaring Tuban Televisi (JTV) telah rampung di Kabupaten Tuban. Termasuk izin frekuensi dari Dinas Infokom Tuban, mengingat pemancarnya berada di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

"Kami urus izinnya di Tuban. Mulai pendirian PT. Jaring Tuban Televisi sampai izin siaran lokal melalui Dinas Infokom Tuban. Tapi semua diback up oleh JTV kantor Surabaya. Rekomendasi Kelayakan (RK) kayaknya sudah," jelas A. Halim Faus saat dihubungi detiksurabaya, Kamis (28/8/2008).

Halim meyakini tidak ada permasalahan dalam kelengkapan administratif bagi siaran JTV Bojonegoro. Bahkan JTV lokal Bojonegoro yang kini tayang 3 jam sehari akan menambah porsi siarannya menjadi 4 jam sehari. Dijelaskan juga tentang rencananya akan on air program sahur selama bulan puasa nanti.

Di sisi lain, Dinas Infokom Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa JTV Bojonegoro telah mengajukan izin siaran lokal melaluinya. Bahkan izin tersebut telah diproses oleh Dinas Infokom Bojonegoro sampai pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur.

"JTV izin ke sini kok. Malah sudah proses di KPID. Pengajuannya bersifat pengembangan izin dari yang sudah ada di provinsi," jelas Kepala Dinas Infokom Bojonegoro, Djindan Muhdin.

Menurutnya, bukan masalah jika izin perusahaan PT. JTV di Tuban dan lokasi tower pemancar juga di Tuban tapi pusat siarannya di Bojonegoro. Apalagi JTV Bojonegoro sementara ini berkantor di Redaksi Radar Bojonegoro di Jalan A. Yani nomor 39 Bojonegoro.

Dipertegas lagi oleh Djindan Muhdin bahwa Kabupaten Bojonegoro mendapat jatah 3 kanal televisi yang salah satunya sudah diambil oleh JTV Bojonegoro. Sedangkan 2 lainnya masih kosong belum satupun televisi lokal yang mendaftar. Keterangan Djindan ini cukup tak masuk akal. Sebab data dari KPID Jatim, alokasi kanal Bojonegoro dan Tuban hanya  7. Dan tersisa 5 kanal, sebab frekuensi 37 digunakan Metro TV dan 41 dipakai JTV.

Seperti disampaikan Preskom JTV Imawan Mashuri beberapa waktu lalu bahwa JTV sudah mendapat Rekomendasi Kelayakan dari KPI Pusat. Dalam RK itu, JTV mendapat 11 kanal. JTV juga sudah melayangkan surat pengurusan untuk mendirikan 1 badan hukum untuk 1 frekuensi di 11 daerah yang dibidik.

"JTV sudah mengajukan itu ke KPID," kata Fajar Arifianto, Ketua KPID Jatim saat ditemui detiksurabaya.com di Inna Hotel Simpang Surabaya. Namun dia menegaskan bahwa RK tidak sama dengan IPP maupun ISR. "JTV mendapat RK dari KPI pusat," tambahnya.

Seperti diberitakan Pada 20 Agustus lalu, Menkominfo M Nuh telah mengeluarkan surat edaran untuk penertiban lembaga penyiaran seluruh Indonesia nomor 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran.

Per 1 September mendatang, Depkominfo akan menertibkan lembaga penyiaran yang tak memiliki ISR dan frekuensinya berada di luar master plan yang ditetapkan pemerintah serta mengganggu frekuensi lain. Bagi lembaga penyiaran yang termasuk dalam kategori ini, diminta untuk off air.

Sebab sebagai lembaga penyiaran, televisi lokal wajib mengantongi Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) dari pemerintah. Rekomendasi Kelayakan (RK) yang dikeluarkan oleh KPID sebatas syarat mutlak lembaga penyiaran untuk mendapatakan izin yang oleh Kominfo ditentukan melalui Forum Rapat Bersama (FRB).RK bukanlah izin penyiaran. (gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.