"Kami mengajukan dua upaya hukum, yaitu melaporkan kasus ini Komnas HAM dan
mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Budi Prayitno kepada wartawan di kantornya, Jalan Seroja, Kota Jombang, Jawa Timur, Kamis (28/8/2008).
Menurut Budi, saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, kedua terdakwa seperti tertekan sehingga ketakutan mengungkap fakta sesungguhnya.
"Kelihatan jika ada suatu hal yang membuat terdakwa tertekan dan tak bisa terang-terangan," kata Budi.
Dalam sidang itu, majelis hakim hanya menggunakan BAP penyidikan dari polisi dan berdasarkan keterangan terdakwa saja. "Tidak ada saksi yang mengetahui kasus itu. Dan kelihatannya dalam sidang awal, terdakwa terlihat bingung," jelas Budi.
Meski sudah menyiapkan dua langkah hukum, namun Budi belum mendapat laporanĀ resmi dari kepolisian sebagai kuasa hukum. Budi bahkan tahu jika Polda Jawa Timur melansir jika Asrori merupakan Mr X yang ditemukan di belakang rumah Ryan.
Kedua klien Budi, Imam Hambali dan David Eko Priyanto, divonis penjara 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh PN Jombang. Saat ini keduanya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang. (fat/bdh)











































