Pelaku, Mohammad Rofiq (49) warga Perumahan Kalirejo Permai Blok J-18, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ini telah memperdaya korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak 2006 lalu. Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan moment tes penerimaan CPNS yang digelar Pemkab Banyuwangi.
Kanit Jatanras Polres Banyuwangi Aiptu Suhendarso mengatakan jumlah uang yang diserahkan korban pada tersangka bervariasi. Jumlahnya antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta.
"Sejauh ini total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 230 juta," terangnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2008).
Cara pembayaran yang dilakukan korban juga bervariasi, ada yang dibayar tunai dan ada juga dengan mencicil. Pelaku mengaku jika uang tersebut langsung diserahkan ke petugas di Jatim dan Jakarta yang memiliki wewenangan meloloskan tes.
"Kita sudah mendapatkan bukti transfer dan kwitansi penyerahan uang dari korban pada tersangka," tambahnya.
Saat ini, korban telah ditahan di Polres Banyuwangi dengan dan dikenakan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (fat/fat)










































