Rencana Penertiban Frekuensi 1 September Dianggap Gertak Sambal

Rencana Penertiban Frekuensi 1 September Dianggap Gertak Sambal

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2008 09:52 WIB
Sumenep - Rencana penertiban frekuensi radio dan televisi lokal oleh pemerintah yang bakal diberlakukan 1 September 2008 mendatang dinilai gertak sambal oleh pemilik radio komunitas yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura.

Menurut beberapa pemilik radio komunitas, penertiban frekuensi siaran seharusnya sudah diberlakukan sejak awal. Namun, pihak pemerintah sendiri yang lamban dalam melakukan penertiban. Bahkan, ditengarahi radio yang dikelola pemerintah sendiri juga banyak yang tidak mengantongi izin.

Direktur Radio Nusa FM Kabupaten Sumenep Badar Bahabasi mengatakan, rencana penertiban frekuensi radio maupun teve tidak harus dilakukan seketika. Sebab, semua pemilik radio tentunya sudah berusaha mengajukan izin, tapi pihak terkait (pemerintah, red) yang lamban dalam mengeluarkan izin itu.

"Kalau penertiban frekuensi diberlakukan 1 September tanpa melihat apa penyebab sejumlah radio dan teve tidak mengantongi izin, tentunya akan ada protes," tegas Bahabasi kepada detiksurabaya.com, Rabu (27/8/2008).

Nusa FM yang merupakan radio komunitas milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep sudah lama mengajukan izin, tapi prosesnya memakan waktu lama. Itupun, harus menunggu berbulan-bulan dan hingga saat ini belum selesai.

"Jadi, jangan salahkan pemilik radio kalau tidak mengantongi izin. Yang penting, kami sudah mempunyai itikad baik untuk mengurus izin," katanya.

Untuk itu, ia mengaku tetap akan siaran meski ada aturan akan ada penertiban per 1 September 20008. Sebab, Radio milik PCNU yang dipancarluaskan dari Jalan Raya Sumenep-Pamekasan tersebut merupakan radio komunitas dan misinya menyampaikan syiar Islam pada umat Muslim, khususnya di Sumenep daratan sesuai dengan kemampuan jangkauan.

Di Sumenep, sedikitnya ada 3 stasiun teve lokal yang tetap melakukan siaran meski tanpa mengantongi izin frekuensi, yakni Madura Cennel (Macan), S3TV milik DPRD, dan TVSIS (Swasta).

Sedangkan radio yang ada antara lain, Radio Pesona 2000, Nada Madura FM (Swasta), RGS FM (milik Pemkab), dan Radio Publik (RRI). Adapun radio komunitas yakni yang dikelola PCNU, dan radio milik Pondok Pesantrean di Prenduan dan Kecamatan Ganding, Sumenep. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.