Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Sumenep, saat ini masyarakat masih menganggap rokok sebagai bagian dari kebutuhan hidup. Bahkan untuk kalangan masyarakat di Madura, rokok menjadi pilihan tanaman yang paling diprioritaskan.
MUI Sumenep saat ini lebih bersikap hati-hati dalam mempertimbangan antara positif dan negatif merokok. Sebab, sejak dulu hukum rokok menjadi perdebatan para ulama.
Dalam perspektif hukum agama, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, hukum rokok itu haram, makruh, mubah, bahkan bisa sunnah.
Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH Ahmad Syafraji mengaku terpukul sebagai pengurus MUI tingkat kabupaten dengan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan MUI selama ini.
"Saya sendiri sebagai orang MUI daerah tidak pernah ada komunikasi dari MUI pusat jika akan mengeluarkan fatwa rokok haram," terang Syafraji pada wartawan di rumahnya, Jalan KH Zainal Arifin, Sumenep, Minggu (24/8/2008).
Dia mengaku telah mengirim surat ke MUI pusat untuk mengklarifikasi tentang fatwa mengharamkan rokok. Sebab, nama MUI di daerah sangat terpuruk dengan pemberitaan sejumlah media massa.
"Pengharaman rokok, selain berdampak pada kehidupan warga Madura juga nama baik MUI kini tercoreng," katanya. (fat/fat)










































